Halo sobat wisataku, liburan memang hal yang menjadi rencana kita semua, dimana hal itu pasti bertujuan untuk melepaskan penat kita. Tapi ada beberapa hal yang lebih penting untuk kalian bereskan sebelum rencana liburan kalian, salah satunya adalah membayar pajak.

Tentunya Saat kamu sudah berpenghasilan, akan semakin banyak kewajiban untuk bayar pajak. Mulai dari pajak penghasilan, pajak kendaraan, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Mungkin kamu sudah tidak kesulitan untuk membayar pajak penghasilan karena biasanya sosialisasi mengenai pembayaran pajak penghasilan banyak dilakukan oleh kantor tempatmu bekerja.

Nah, kalau soal bayar PBB, kamu sudah tahu belum? Hal ini mungkin kurang familier, terutama saat kamu baru saja memiliki sebuah properti. Nah, agar kamu tidak kesulitan dan bertanya-tanya, berikut ini semua hal yang perlu ketahui tentang PBB yang harus dibayarkan tepat waktu.

  1. Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Sebelum membayar pajak, tentu kamu harus mengetahui apakah properti yang kamu miliki harus ditanggung besaran pajaknya. PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan dan besarannya ditentukan dari keadaan objek pajak. Objek bumi di antaranya meliputi sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sementara itu, objek bangunan meliputi rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Nah, objek PBB milik pribadi atau suatu badan tertentu harus didaftarkan melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. Pendaftaran objek pajak bisa dilakukan secara gratis hanya dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan sebagainya. Pengisian formulir harus diisikan dengan jelas dan dikembalikan ke kantor pajak paling lambat 30 hari setelah formulir diterima.

2. Pembebasan Pajak Bangunan Rumah Murah

Jika sudah mendaftarkan properti yang kamu miliki sebagai objek pajak, kamu sudah bisa membayarkan PBB. Dasar pengenaan PBB adalah mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang merupakan harga rata-rata pada transaksi jual beli tanah. Ada beberapa hal yang menjadi penetapan NJOP, di antaranya letak, kondisi lingkungan, rekayasa, peruntukan, dan pemanfaatannya. Kamu bisa mengajukan permintaan untuk mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan untuk membayar PBB. Hal ini bisa dilakukan untuk masyarakat yang berpenghasilan terbatas dengan melakukan serangkaian proses verifikasi.

  1. Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor pos, bank mitra, atau dilakukan secara kolektif melalui perangkat desa. Untuk melakukan pembayaran, wajib pajak hanya perlu menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti pembayaran yang sah. Sekarang kamu juga sudah bisa bayar pajak bumi dan bangunan online hanya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui aplikasi Traveloka. Kamu juga bisa memilih metode pembayaran yang praktis seperti m-banking.

  1. Denda Keterlambatan Pembayaran PBB

Apakah kamu akan dikenai sanksi jika terlambat membayar PBB? Ya, seperti kewajiban pembayaran lainnya, kamu akan terkena sanksi berupa denda jika terlambat bayar PBB. Kamu akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan dan hal ini didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016. Kamu juga bisa menelepon Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan saat terlambat melakukan pembayaran PBB.

  1. Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Kapan kamu harus melakukan pembayaran PBB? Tenggat waktu pembayaran PBB berbeda setiap tahunnya. Biasanya, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan didistribusikan melalui pengurus RT/RW setempat. Batas waktu pembayaran juga akan diinformasikan melalui channel informasi nasional. Jika belum dapat SPPT, kamu bisa langsung mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengetahuinya.

Jadi, kamu sudah tahu bahwa kamu memilih kewajiban untuk melakukan pembayaran atas properti yang dimiliki. Selain itu, kamu juga bisa memilih cara pembayaran yang mudah agar tidak dikenai sanksi berupa denda atas objek pajak yang dimiliki.

Ingat, bayar pajak dulu, baru liburan kemudian !

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.